"Yang bisa diwariskan itu adalah kepemilikan, entah itu utang maupun piutang," ujar salah satu pengacara Soeharto, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2008).
Kaligis mengatakan, pendapatnya itu didasarkan pada pasal 833 ayat 1 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf a. Bahwa yang bisa diwariskan adalah hak milik seseorang yang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang pernah dipimpinnya sebesar US$ 240 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun.
Penguasa Orde Baru itu dianggap menyelewengkan sebagian dana yayasan. Dana yang seharusnya untuk membantu pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu, justru dialirkan ke perusahaan milik keluarga dan kroninya.
Pada Minggu 27 Januari 2008, Soeharto yang telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) selama 24 hari, meninggal dunia pada usia 86 tahun. Ia meninggalkan 6 anak dan belasan cucu. (irw/sss)











































