Hendarman: Itu Bukan Delik Aduan

Jaksa Diancam Terdakwa

Hendarman: Itu Bukan Delik Aduan

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 16:29 WIB
Denpasar - Ancaman yang dilancarkan terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Kepala Keamanan LP Kerobokan Sudrajat, kepada JPU Ni Wayan Wetri seharusnya ditindaklanjuti polisi.

Sebab ancaman menghabisi jaksa itu dilakukan di ruang sidang, saat jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa. Apalagi ancaman itu sudah dipublikasikan.

"Masalah pengancamanan dalam persidangan, kemananan ada di wilayah kepolisian. Itu bukan delik aduan, kalau itu sudah dimuat di pers tentu harus ditindaklanjuti," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menyampaikan hal itu di sela sidak di PN Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (31/1/2008).

Saat ditegaskan bahwa polisi belum bertindak karena masih menunggu laporan dari jaksa, Hendarman mengatakan, jika ada aduan berarti benar-benar ada tindak pidana. "Tapi ancaman itu sebetulnya bukanlah aduan," ujar dia.

Dalam sidang di PN Denpasar hari ini, Sudrajat yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan 0,3 gram shabu-shabu dan 50 butir amunisi mengancam akan menghabisi jaksa Wetri karena kecewa dituntut 7 tahun penjara.

Sudrajat saat itu mempraktikkan adegan menggorok leher dengan tangan. Dia juga jelas-jelas memanggil jaksa perempuan itu saat mempraktikkan adegan itu.

(umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads