Sebab ancaman menghabisi jaksa itu dilakukan di ruang sidang, saat jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa. Apalagi ancaman itu sudah dipublikasikan.
"Masalah pengancamanan dalam persidangan, kemananan ada di wilayah kepolisian. Itu bukan delik aduan, kalau itu sudah dimuat di pers tentu harus ditindaklanjuti," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditegaskan bahwa polisi belum bertindak karena masih menunggu laporan dari jaksa, Hendarman mengatakan, jika ada aduan berarti benar-benar ada tindak pidana. "Tapi ancaman itu sebetulnya bukanlah aduan," ujar dia.
Dalam sidang di PN Denpasar hari ini, Sudrajat yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan 0,3 gram shabu-shabu dan 50 butir amunisi mengancam akan menghabisi jaksa Wetri karena kecewa dituntut 7 tahun penjara.
Sudrajat saat itu mempraktikkan adegan menggorok leher dengan tangan. Dia juga jelas-jelas memanggil jaksa perempuan itu saat mempraktikkan adegan itu.
(umi/nrl)











































