Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Keputusan PN Soal PK Jilid II

Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Keputusan PN Soal PK Jilid II

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 16:17 WIB
Denpasar - Kejaksaan Agung belum memutuskan kapan eksekusi Amrozi Cs akan dilakukan. Waktu eksekusi masih menunggu keputusan pengadilan soal PK kedua yang diajukan teroris Bom Bali II itu.

"Hari ini pengacara mengajukan PK, kalau mengajukan PK kita tunggu keputusannya. Wong itu hukuman mati, apakah diterima atau tidak, eksekusi menunggu keputusan PK," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji saat sidak di PN Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali Kamis (31/1/2008).

Soal PK kedua, menurut Hendarman, dalam sistem hukum Indonesia, sebetulnya PK hanya diatur sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK kedua itu nggak ada. PK itu hanya sekali. Tapi kalau pengadilan negeri menerima PK itu, walaupun UU menyatakan sekali, jaksa tidak bisa berbuat apa-apa," kata Hendarman.

Karenanya, imbuh dia, Kejagung kini masih menunggu apa yang akan diputuskan pengadilan negeri. "Kalau PN menyatakan lanjut, kita tunggu. Kalau itu ditolak berarti benar PK itu sekali," katanya.

Eksekusi, lanjutnya, sesuai ketentuan harus ditunda selama 30 hari karena adanya PK yang diajukan Amrozi cs tersebut.

"Kalau itu (PK kedua) diterima, harus disidangkan ulang, kan harus ditunggu dong, masak harus dieksekusi," pungkasnya.

(umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini