"Hari ini pengacara mengajukan PK, kalau mengajukan PK kita tunggu keputusannya. Wong itu hukuman mati, apakah diterima atau tidak, eksekusi menunggu keputusan PK," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji saat sidak di PN Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali Kamis (31/1/2008).
Soal PK kedua, menurut Hendarman, dalam sistem hukum Indonesia, sebetulnya PK hanya diatur sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, imbuh dia, Kejagung kini masih menunggu apa yang akan diputuskan pengadilan negeri. "Kalau PN menyatakan lanjut, kita tunggu. Kalau itu ditolak berarti benar PK itu sekali," katanya.
Eksekusi, lanjutnya, sesuai ketentuan harus ditunda selama 30 hari karena adanya PK yang diajukan Amrozi cs tersebut.
"Kalau itu (PK kedua) diterima, harus disidangkan ulang, kan harus ditunggu dong, masak harus dieksekusi," pungkasnya.
(umi/nrl)










































