"Kita memang perketat pembuatan SIM. Tapi seperti ini bukan kali ini saja, sudah sejak lama," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Gatot Subroto kepada detikcom, Kamis (31/1/2008).
Gatot mengatakan, langkah Polri memperketat penerbitan SIM ini juga agar para pemegang SIM benar-benar memiliki kemampuan berkendara dan pengetahuan tentang lalu lintas. "Kita tak ingin, punya SIM tapi tidak mengerti aturan. Ini bisa membahayakan," ujar Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menepis tudingan, bahwa pengetatan ini adalah untuk menghambat seseorang dalam membuat SIM. "Kalau memang sudah memiliki kemampuan, kita akan berikan SIM. Kita tidak menghambat," tutur Gatot.
Gatot menjelaskan, soal diminta kembali selama dua minggu bagi pemohon SIM yang gagal, hal itu sejalan dengan peraturan yang ada. "Dalam UU No 14 tahun 1992 sudah jelas. Jadi aturannya bukan kita buat sendiri," kata Gatot.
Dia juga mengungkapkan, pernah ada wartawan yang ingin membuat SIM A namun beberapa kali gagal di ujian praktik. "Dia lalu menghadap saya. Waktu itu kami test lagi. Ternyata saat ditest dia tidak bisa menjalankan mobilnya," ucap Gatot.
(mar/nrl)











































