"Sore ini rapat. Salah satu butir yang dibicarakan merestruktur industri unggas," kata pria yang akrab disapa Foke ini di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2008).
Menurut dia, pengasawan antara lain sebelum mengirimkan unggas harus ada sertifikasi yang ditandatangani dokter hewan.
Duren Sawit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikasi saya minta dilaksanakan secara konsekuen. Sekarang ini sertifikasi memang sudah ada tetapi itu 1 atau 2 tahun lalu," kata Foke.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Perda bahwa tempat penampungan ayam khususnya dalam volume besar yang akan dikonsumsi oleh warga Jakarta harus direlokasi selambat-lambatnya 3 tahun mulai 2007.
"Tetapi kalau ada indikasi ya harus ada pengecekan. Di tempat yang baru pengamanan akan mudah dilaksanakan," ujarnya.
Bagi yang melanggar, menurut dia, sanksi yang dikenai baru sebatas imbauan. "Makanya saya bilang kita harus memberikan peraturan yang lebih konsisten. Tetapi konsekuensi menutup tempat bertumpuknya virus itu sedang dipelajarai," kata Foke. (aan/nrl)











































