"UU Pers menghapus kriminalisasi pers. RUU KIP mengadakan kriminalisasi. Bahaya bagi kalian, jurnalis!" cetus Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dengan berapi-api dalam workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat 4 butir pasal dalam RUU KIP yang mengatur pidana bagi orang yang menyebarkan informasi. Apalagi jika itu menyangkut BUMN, karena meski badan publik, dia tidak tercakup dalam jangkauan RUU KIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernah Leo bersama anggota Dewan Pers lainnya, dalam satu sesi penggodokan draf RUU KIP, ngotot menolak kewajiban registrasi bagi pers. Leo bersikeras menolak karena itu dipandangnya sama dengan izin di era Orde Baru, SIUPP.
"Jadi kalau pemerintah tidak suka pada suatu media, tinggal dicabut saja nomor registrasinya. Itu bahaya," kata Leo. "Akhirnya setelah debat 2 minggu, kewajiban registrasi itu hilang," imbuhnya.
Leo lalu mengungkit sejarah pers. Semangat yang dibawa RUU KIP dan RUU KUHP itu kembali ke masa lalu.
"Zaman Belanda, tak ada izin pers tapi ada ancaman penjara. Zaman Jepang, perlu izin dan penjara. Zaman Soekarno, juga perlu izin dan penjara. Zaman Soeharto perlu izin dan penjara, bahkan izinnya dua," kata Leo. Dua izin itu yakni SIUPP dan izin cetak.
Lebih lanjut, Leo mengajak para pendukung kebebasan pers untuk menolak RUU yang diajukan pemerintah ini. "Kalau perlu, kita demo ke Menkominfo. Saya akan ikut," tandas Leo.
(aba/nrl)











































