Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Soeharto sebenarnya telah menemui titik temu dengan dua hakim anggota lainnya. Namun, masih ada yang harus disempurnakan sebelum putusan itu dibacakan.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan, majelis hakim sudah bermusyawarah dan ada titik temu. Hanya saja akan kami sempurnakan terlebih dahulu," kata Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan pembacaan putusan itu pun tidak menjadi soal bagi sang terdakwa, Widjokongko.
"Saya tidak ada tanggapan, Anda sendiri kan tadi dengar. Biasa saja. Sama saja. Apa pun kan harus siaplah," ujar pria yang didakwa telah membantu Widjan menerima gratifikasi dan didakwa melakukan penggelapan pajak PT ABIL itu.
Komentar berbeda justru datang dari salah seorang jaksa penuntut umum. "Wah kita deg-degan lagi nih," ujar seorang JPU.
(fiq/sss)











































