"Kalau dilaporkan secara resmi oleh pihak jaksa kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban saat dihubungi wartawan, Kamis (31/1/2008).
Namun langkah awal yang akan dilakukan, polisi akan memeriksanya sebagai saksi. "Dan, jika memenuhi unsur-unsur tahanan, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan pasal ancaman," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi setiap hari telah melakukan pengamanan di PN Denpasar. Namun tugas polisi hanya berjaga di luar persidangan, jika ada permintaan untuk pengamanan di dalam persidangan, kita akan melakukan pengamanan," ujar Reniban.
Polisi tidak akan sekonyong-konyong melakukan pengamanan. "Kalau kita tiba-tiba mengambil langkah pengamanan, tapi JPU mengatakan tidak terjadi apa-apa, nanti kita jadi repot. Kita tunggu permintaan dan pengaduan dari jaksa," ujarnya.
Dalam sidang di PN Denpasar hari ini, Sudrajat yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan 0,3 gram shabu-shabu dan 50 butir amunisi mengancam akan menghabisi jaksa Wetri karena kecewa dituntut 7 tahun penjara. Sudrajat saat itu mempraktikan adegan menggorok leher dengan tangan. Dia juga jelas-jelas memanggil jaksa perempuan itu saat mempraktikkan adegan itu. (umi/nrl)










































