"Kami belum pernah mengeluarkan surat pencekalan kepada mereka," kata Direktur Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum dan HAM, Syaiful Rahman, saat dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2008).
Syaiful menjelaskan, hingga saat ini Depkum HAM belum pernah mendapat permintaan dari KPK agar ketiga tersangka dalam kasus dugaan aliran dana BI itu segera dicekal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Depkum tidak dapat mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari pihak berwenang. Dalam hal ini adalah KPK sebagai penyidik kasus tersebut.
"Kita baru bisa mengeluarkan setelah ada permintan dari lembaga seperti KPK dan kejaksaan," imbuhnya.
Ketiga pejabat BI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008. Mereka dinilai bertanggung jawab dalam aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang mengucur ke sejumlah anggota DPR pada tahun 2004.
(fiq/nrl)











































