Pilot Garuda Yogya Tidak Bisa Dituntut dengan Laporan KNKT

Pilot Garuda Yogya Tidak Bisa Dituntut dengan Laporan KNKT

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 13:09 WIB
Jakarta - Polri akan memulai investigasi kecelakaan pesawat Garuda berdasarkan laporan KNKT. Namun Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan hal itu tidak dimungkinkan.

"Berdasar aturan International Civil Aviation Organization (ICO), kita tidak bisa menggunakan seluruh laporan KNKT untuk proses hukum," kata Jusman dalam jumpa pers di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Aturan ICO ini dipertegas lagi dengan resolusi bersama dari 7 organisasi keselamatan penerbangan dunia antara lain Flight Safety Foundation dan European Regions Airline Association. Tujuannya untuk mencegah kriminalisasi dalam kecelakaan penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resolusi ini telah berlaku sejak akhir 2006. Menhub mempersilahkan polisi untuk mempergunakan prosedur baku penyidikan yang sudah ada.

"Untuk sekarang polisi dengan prosedur baku sedang melanjutkan proses hukum dari kasus Garuda tersebut," pungkasnya. (fay/nrl)


Berita Terkait