"Berdasar aturan International Civil Aviation Organization (ICO), kita tidak bisa menggunakan seluruh laporan KNKT untuk proses hukum," kata Jusman dalam jumpa pers di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Aturan ICO ini dipertegas lagi dengan resolusi bersama dari 7 organisasi keselamatan penerbangan dunia antara lain Flight Safety Foundation dan European Regions Airline Association. Tujuannya untuk mencegah kriminalisasi dalam kecelakaan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sekarang polisi dengan prosedur baku sedang melanjutkan proses hukum dari kasus Garuda tersebut," pungkasnya. (fay/nrl)











































