DPR Perjuangkan BUMN Diatur RUU Kebebasan Informasi Publik

DPR Perjuangkan BUMN Diatur RUU Kebebasan Informasi Publik

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 12:46 WIB
Jakarta - Dewan Pers memprotes draf RUU Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang diusung pemerintah tidak memasukkan BUMN sebagai badan yang akses informasinya harus dibuka ke publik. Anggota Komisi I DPR Masduki Baidlowi menyatakan, hal itu juga jadi perhatian DPR.

"Komisi I menginginkan BUMN itu pada dasarnya adalah lembaga yang terbuka dengan pengecualian pada item-item tertentu," ungkap Baidlowi dalam workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Pemerintah, menurut Baidlowi, menginginkan sebaliknya, lembaga BUMN-nya yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan informasi. "Sementara DPR ingin pengecualian pada item-item tertentu saja," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalangan BUMN berdalil, kerahasiaan informasi diperlukan dalam persaingan dengan perusahaan-perusahaan lain. Selain itu BUMN berdalil memiliki situasi yang sama dengan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kerahasiaan bank.

DPR sendiri menolak argumen itu. BUMN harus dikontrol oleh rakyat karena modal awalnya dari negara. Selain itu, BUMN memegang sektor-sektor penting bagi rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.

Mengenai masalah sanksi, Baidlowi menyebutkan Komisi I yang menangani RUU itu berkomitmen menghapusnya. Kalangan DPR juga berkeinginan tak ada kriminalisasi atas kerja-kerja pers. (aba/nrl)


Berita Terkait