"Komisi I menginginkan BUMN itu pada dasarnya adalah lembaga yang terbuka dengan pengecualian pada item-item tertentu," ungkap Baidlowi dalam workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Pemerintah, menurut Baidlowi, menginginkan sebaliknya, lembaga BUMN-nya yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan informasi. "Sementara DPR ingin pengecualian pada item-item tertentu saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR sendiri menolak argumen itu. BUMN harus dikontrol oleh rakyat karena modal awalnya dari negara. Selain itu, BUMN memegang sektor-sektor penting bagi rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
Mengenai masalah sanksi, Baidlowi menyebutkan Komisi I yang menangani RUU itu berkomitmen menghapusnya. Kalangan DPR juga berkeinginan tak ada kriminalisasi atas kerja-kerja pers. (aba/nrl)











































