Puluhan kios yang berukuran 3x3 meter dan 3x4 meter di Pasar Sunan Giri, Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, ini disegel pada Kamis (31/1/2008) pukul 08.00 WIB. Namun 2 jam kemudian, pukul 10.00 WIB, segel dicabut.
Penyegelan dilakukan karena para pemilik kios tersebut hingga hari ini belum membayar uang beli kios sebesar Rp 3-4 juta per meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak ini apa-apan. Penyegelan ini tidak berdasar hukum, masih proses banding PTUN, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi jangan sembarang segel. Kita tidak bisa jualan," protes kuasa hukum pedagang Pasar Sunan Giri, Syafri Noer.
"Meski belum berkekuatan hukum tetap, ini kan status quo. Jadi jangan berdagang dulu, saling menahan diri," kata Junaidi yang disambut sorakan dari pedagang huuu...!
"Loh ini kan yang masuk ke pengadilan itu kan proses sewa menyewa. Jadi kalau dagang ya boleh," sahut Syafri.
Situasi semakin memanas, Junaidi pun terpojok dan akhirnya bersedia membuka segel. "Ya sudah dibuka," kata Junaidi sambil ngeloyor pergi.
Pedagang bertepuk tangan dan bergegas membuka kunci gembok yang menempel di kiosnya. Pedagang pun siap berjualan.
Seorang pedagang, Djilawar (72) mengaku telah berjualan di pasar itu sejak tahun 1974.
"Saya membeli kios dengan pemborong dengan surat izin pemakaian tempat. Hak pakai kosong artinya tidak terbatas. Tiba-tiba ada perda yang membatasi. Kami akhirnya melakukan gugatan," kata pedagang alat-alat jahit ini. (aan/sss)











































