Dewan Pers Protes Gaya Soeharto di RUU KIP

Dewan Pers Protes Gaya Soeharto di RUU KIP

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 11:48 WIB
Jakarta - Dewan Pers memprotes draf Rancangan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (RUU KIP). Menurut Dewan Pers, terdapat gaya-gaya era Soeharto dalam draf yang diusung pemerintah ke DPR.

"Ini persis desain Orde Baru masuk di sini," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dalam pengantar workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Ada 4 isu utama yang diprotes Dewan Pers. Pertama, ada ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Hal ini, menurut Leo, berbahaya bagi jurnalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi-sanksi ini termaktub dalam pasal 5 ayat 1, pasal 49, pasal 54 ayat 1 dan 2. Pasal 49 menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan atau melakukan pemanfaatan informasi...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta'.

Poin kedua yang ditolak Dewan Pers adalah untuk mendapatkan informasi harus disertai alasan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3.

"Seharusnya ketika suatu informasi sudah menjadi informasi publik, secara otomatis informasi tersebut sudah menjadi milik publik," kata Leo.

"Penyertaan alasan itu dikhawatirkan akan menjadi alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi," imbuh Leo dengan berapi-api.

Poin ketiga yang diprotes Dewan Pers adalah RUU KIP tidak memasukkan BUMN sebagai badan publik. "Padahal korupsi itu banyak terjadi di BUMN. Artinya, jika bukan badan publik, siapa yang memberitakan korupsi BUMN bisa diancam pidana," kata Leo.

Poin keempat yang ditolak adalah pembentukan Komisi Informasi. Dewan Pers mensinyalir, Komisi Informasi ini tidak mandiri karena terdapat wakil pemerintah di dalamnya dan keberadaannya pun diatur peraturan pemerintah.

"Ini seperti Dewan Pers dulu saat Tempo, Editor dan Detik dibredel. Ketua Dewan Pers saat itu, Jakob Oetama, sudah menolak menandatangani (bredel), sementara Harmoko (Menteri Penerangan), menurut info orang dalam, sudah diperintah Soeharto untuk membredel," kata Leo.

Atas 4 poin itu, Leo Batubara menyimpulkan, RUU KIP didesain untuk melumpuhkan UU Pers. "RUU KIP ini dibuat oleh orang yang otoriter seperti Orde Baru," tandas Leo.


(aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads