"Ini persis desain Orde Baru masuk di sini," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dalam pengantar workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Ada 4 isu utama yang diprotes Dewan Pers. Pertama, ada ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Hal ini, menurut Leo, berbahaya bagi jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kedua yang ditolak Dewan Pers adalah untuk mendapatkan informasi harus disertai alasan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3.
"Seharusnya ketika suatu informasi sudah menjadi informasi publik, secara otomatis informasi tersebut sudah menjadi milik publik," kata Leo.
"Penyertaan alasan itu dikhawatirkan akan menjadi alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi," imbuh Leo dengan berapi-api.
Poin ketiga yang diprotes Dewan Pers adalah RUU KIP tidak memasukkan BUMN sebagai badan publik. "Padahal korupsi itu banyak terjadi di BUMN. Artinya, jika bukan badan publik, siapa yang memberitakan korupsi BUMN bisa diancam pidana," kata Leo.
Poin keempat yang ditolak adalah pembentukan Komisi Informasi. Dewan Pers mensinyalir, Komisi Informasi ini tidak mandiri karena terdapat wakil pemerintah di dalamnya dan keberadaannya pun diatur peraturan pemerintah.
"Ini seperti Dewan Pers dulu saat Tempo, Editor dan Detik dibredel. Ketua Dewan Pers saat itu, Jakob Oetama, sudah menolak menandatangani (bredel), sementara Harmoko (Menteri Penerangan), menurut info orang dalam, sudah diperintah Soeharto untuk membredel," kata Leo.
Atas 4 poin itu, Leo Batubara menyimpulkan, RUU KIP didesain untuk melumpuhkan UU Pers. "RUU KIP ini dibuat oleh orang yang otoriter seperti Orde Baru," tandas Leo.
(aba/nrl)











































