"Dasar gugatan hanya sebatas selisih suara saja. Padahal kalau di negara lain sangat luas," kata mantan anggota Panwaslu Topo Santoso.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi publik tentan peranan lembaga yudikatif dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Hotel Millenium, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2008),
Jadi, kata Topo, wajar jika pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan pilkada.
"Pemohon kebanyakan mengajukan gugatan dengan dasar kecurangan daftar pemilih dan sebagainya. Itu tidak bisa menjadi dasar gugatan," ujarnya.
Untuk itu, kata Topo, memungkinkan dasar gugatan pilkada diperluas. Dengan penambahan dasar gugatan dalam UU Pemilu, kecurangan-kecurangan dalam pilkada akan dapat diproses di pengadilan.
"Catatan saya, dari 500 gugatan yang masuk hanya 160 yang diproses dan hanya 2 yang berhasil," ujar dia. (ken/asy)











































