"Sekarang masih sangat sumir. Kriteria dan syarat-syarat orang dapat dinyatakan layak mendapat gelar pahlawan karena tidak ada aturan yang jelas dan dasar hukum. Ini untuk pemanasan tahun 2009 saja oleh partai yang getol mengusung," kata ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifuddin
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Partai pengusul gelar pahlawan Soeharto adalah Partai Golkar.
Menurut Lukman, agar usulan ini tidak menjadi debat kusir yang berkepanjangan, ada 4 hal yang terlebih dahulu dijawab sebelum memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.
4 Hal tersebut, lanjut Lukman, adalah jenis dan macam gelar pahlawan seperti apa yang diberikan, kriteria dan syarat-syarat untuk mendapat gelar pahlawan tersebut, dan siapa yang berhak memberikan dan apa dasar hukumnya.
"Selama ini kita tidak memiliki UU yang tegas soal itu dan baru dibahas di DPR sekarang. Makanya isu ini menjadi debat kusir," imbuhnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Ketua Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi (FPBD)Β Jamaludin Karim. Menurut Jamal, agar tidak menjadi beban bagi pemerintah, sebaiknya kontroversi soal pahlawan ditunda dulu.
"Para pengusul itu mbok sabar dulu. Kita baru berduka sudah memanfaatkan isu itu untuk kepentingan tertentu," tandasnya.
Jamal mengatakan, sebaiknya kasus hukum Soeharto dituntaskan dahulu baru membicarakan soal gelar pahlawan. Gelar pahlawan baru dibicarakan setelah ada aturan yang jelas.
(ziz/nrl)











































