Widjo tiba lebih dulu sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (31/1/2008). Dengan mengenakan batik, dia selalu menghumbar senyum.
"Halo apa kabar," kata Widjo kepada wartawan dengan wajah sumringah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngantuk saya," kilah dia sambil bergegas menghampiri istri dan anaknya yang sudah berada di ruang tunggu tahanan.
Pelukan hangat pun diberikan kepada istri dan anaknya.
"Kok aku nggak dicium," ujar putranya. Widjo pun langsung cipika cipiki dengan putranya.
Selain keluarga Widjo, tampak pula istri Widjan, Endang, yang sudah berada di PN Jaksel.
Widjo dituntut JPU 5 tahun penjara. Selain itu Widjo juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Widjan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 78,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara hingga pukul 11.05 WIB, Widjan belum juga terlihat di PN Jaksel. Maklum saja, Widjan ditahan di LP Cipinang, sedangkan Widjo di Rutan Kejagung. (mly/sss)











































