Putusan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
"Jadwalnya sekitar pukul 11.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kuntadi saat dikonfirmasi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang kakak, Widjan, didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus (kumulatif). Widjan didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan sapi impor dari Australia pada tahun 2001, ekspor beras Bulog ke Afrika pada tahun 2005, dan gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
Pada 15 Januari 2008, JPU menuntut Widjan dengan hukuman 14 tahun penjaraย denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 78,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara sang adik, Widjo, dijerat dengan dua kasus. Pertama, kasus korupsi karena memberikan bantuan untuk Widjan dalam menerima suap saat Bulog melakukan impor beras Vietnam pada kurun waktu 2003 hingga 2004. Kedua, kasus dugaan penggelapan pajak PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL).
Pada 17 Januari 2008, JPU menuntut Widjo dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(fiq/nrl)











































