Kelimanya adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ahmad Pendi Harahap, Frans Ayokuzi. Mereka didakwa pasal 170 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Sebelumnya JPU yang dipimpin Harianto Pane menuntut kelimanya 4 tahun penjara.
Kelimanya bersama Fendi Ntobuo dan M Amrullah, dua terdakwa kasus kematian Cliff Muntu yang telah divonis 8 tahun penjara, adalah senior di Pataka, kelompok pembawa lambang IPDN.
Rencananya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro akan digelar pukul 10.00 WIB nanti di PN Sumedang, Jalan Raya Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang.
Pada 2 April 2007 lalu, mereka memanggil 27 juniornya di Pataka ke lorong Barak DKI Atas sekitar pukul 22.00 WIB. Para junior dinilai tidak disiplin karena sering terlambat latihan, sehingga akan dilakukan koreksi.
Cliff Muntu bersama tiga kawannya terlambat datang 30 menit. Keempatnya disuruh berjajar terpisah dari 23 rekannya yang datang lebih awal. Keempatnya mendapatkan "koreksi" berupa pemukulan ke arah dada dan perut.Tidak hanya keempatnya, 23 kader lainnya juga mendapatkan pemukulan.
Dalam persidangan terungkap, jika yang melakukan pemukulan terhadap Cliff hanya dua orang yaitu Fendi Ntobuo dan M Amrullah. Sementara Jacka dkk melakukan pemukulan terhadap 23 praja lainnya yang tidak datang terlambat.
Akibat koreksi yang mereka lakukan ini, praja tingkat II Cliff Muntu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Ketujuh praja ini pun telah dipecat dengan tidak hormat dari kampusnya.
(ern/nrl)











































