SIM-STNK Keliling Hanya Beroperasi di Sejumlah Wilayah

SIM-STNK Keliling Hanya Beroperasi di Sejumlah Wilayah

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 07:54 WIB
Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun terhindar dari calo, datang saja SIM-STNK Keliling.

Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.

Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Namun pada Kamis (31/1/2008) SIM-STNK Keliling ini hanya beroperasi di beberapa wilayah.
  1. Jakarta Selatan di Kebun Binatang Ragunan.
  2. Jakarta Utara di Mega Mal Pluit.
  3. Jakarta Barat di Carrefour, Puri Kembangan.
  4. Jakarta Timur untuk STNK di Taman Lalulintas Cibubur dan SIM di Mabes TNI Cilangkap.
Menurut Briptu Yoka, sebagian mobil pelayanan SIM-STNK Keliling dipakai untuk pameran sehingga tidak semua bisa beroperasi. Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.

Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/nrl)


Berita Terkait