Dokumen BLBI dan BPPC Hilang, Bagaimana Menanganinya?

Dokumen BLBI dan BPPC Hilang, Bagaimana Menanganinya?

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 00:10 WIB
Jakarta - Dokumen hilang. Itulah modus yang terjadi dalam proses hukum 2 produk kebijakan besar bermasalah, Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lantas bagaimana menangani modus ini?"Bisa dikumpulkan orang-orang yang terlibat membuat dokumen itu dulu," ujar kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana ketika dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2008).Orang-orang yang terlibat membuat dokumen, lanjut Erlangga, dimintai keterangan, sehingga diharapkan kasus akan bisa direkonstruksi. Cara yang lain, imbuhnya, adalah dengan mengumpulkan fotokopi dari dokumen asli yang mungkin masih terserak."Tentunya harus dilegalisir dengan beberapa pihak terkait seperti Depkeu, dan BI sendiri," ujar dia.Kalau tidak,lanjut Erlangga, maka penyelidikan harus dimulai dari awal. "Dan itu sangat sulit karena membutuhkan tenaga yang lebih banyak," katanya.Dokumen hilang, lanjutnya, memang merupakan modus yang sering digunakan tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Dokumen itu memang sengaja dihilangkan atau dibakar karena memang merupakan cara yang paling mudah."Biasanya kalau kasus punya risiko politik dan ekonomi yang begitu tinggi. Di perusahaan-perusahaan juga sering terjadi hal seperti itu," tuturnya.Erlangga mencontohkan kebakaran yang pernah terjadi pada Gedung BI beberapa tahun silam, terdapat indikasi kesengajaan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus BPPC dan BLBI, imbuhnya, dokumen ini mempunyai arti yang sangat penting karena kasusnya besar dan waktu terjadinya sudah beberapa tahun yang lalu."Kalau kasusnya sudah lama, diproses hukum tanpa ada dokumen itu sulit ya. Kecuali kalau kasusnya baru terjadi," ujar Erlangga.Maka, menurut Erlangga, dibutuhkan penyidik yang berhati nurani dan political will pemerintah untuk menyelesaikan kasus BPPC dan BLBI ini. (nwk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads