Terima Duit Rp 50 Juta Diadili, Eh Terima CRV Malah Dibiarkan

Terima Duit Rp 50 Juta Diadili, Eh Terima CRV Malah Dibiarkan

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2008 16:30 WIB
Jakarta - Anmeddy Darwin, pengacara 2 pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, mengaku heran dengan KPK. Soalnya, ada orang lain yang diduga aktor intelektual dan bahkan menerima aliran dana dalam bentuk mobil tidak diseret ke pengadilan.

"Ada beberapa tanda tanya besar. Pertama saksi Midi Wiyono yang dalam proses persidangan bisa dikatakan aktor intelektual tapi dia tidak disentuh oleh KPK," ungkap Anmeddy usai mendampingi kliennya di sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/1/2008).

Widi yang berprofesi sebagai konsultan proyek itu dituding Anmeddy sebagai aktor intelektual karena sudah terlibat proyek peningkatan kelembagaan dan prasarana Bapeten sejak Februari 2004. Sementara Hieronimus selaku Kepala Biro Umum Bapeten baru terlibat sejak diangkat pada Oktober 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas tak ada hubungan terdakwa II (Hieronimus) dengan proyek ini," imbuh Anmeddy.

Tanda tanya kedua adalah KPK tidak menggali lebih dalam peran Kepala Biro Perencanaan Bapeten Guritno Lakolo. Guritno merupakan orang yang merencanakan proyek yang salah satu isinya adalah membangun Pusdiklat Bapeten di Puncak, Bogor, itu.

"Kepala Biro Perencanaan ini mendapat 1 mobil Honda CRV dari Midi Wiyono. Sementara dalam perkara ini, Guritno hanya menjadi saksi," kata Anmeddy.

Anmeddy pun mensinyalir kasus ini bernuansa politik dan jaksa KPK tidak berusaha menggali kebenaran lebih dalam. Malah KPK seolah-olah memindahkan fokus kasus ini ke masalah anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak.

Noor Adenan jadi terlibat karena turut menikmati dana mark up sebesar Rp 1,5 miliar. KPK pun telah menahan mantan anggota DPR dari Fraksi Reformasi itu. Namun bagi Anmeddy, hal itu belum cukup, Midi dan Guritno juga harus diseret.

"Jangan hanya dikorbankan Noor Adenan Razak saja. Kasus ini kan dimulai dari Biro Perencanaan," tandasnya. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads