Dalam sidang yang digelar Rabu (30/1/2008) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, saksi yang berkaitan didengar keterangannya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Gubernur Maluku Karel Albert Rahalalu.
Disampaikan Karel, pada April 207 telah dikeluarkan surat persetujuan pembentukan Kota Tual melalui surat bernomor VI/I/DPRD/207. "Aspirasi dijaring dari 1.200 koresponden," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materiil ini diajukan oleh perwakilan masyarakat adat di Maluku Utara dengan kuasa hukum Sapriyanyo Reva. Para pemohon menganggap UU Pembentukan Kota Tual bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 perubahan kedua UUD 1945, pasal 18B ayat 2 perubahan kedua UUD 1945, pasal 20 ayat 1 perubahan kesatu UUD 1945, dan pasal 22A perubahan kedua UUD 1945.
Pemohon beralasan, pembentukan Kota Tual tidak melalui persetujuan Bupati Maluku Tenggara dan DPRD Maluku Tenggara, bahkan tidak ada proses penjaringan aspirasi. Persetujuan Gubernur Maluku tidak didasarkan hasil penelitian yang dilakukan Tim Khusus. (nvt/asy)










































