"Kalau diceritakan secara gamblang, ada pihak yang kuat diduga melakukan hal-hal yang kontraproduktif, sehingga menghambat penyidikan," kata Antasari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2008).
Menurut dia, ada 3 hal yang digarisbawahi terkait kasus itu. Pertama, Antasari meminta kepada pihak mana pun untuk tidak memberikan komentar-komentar yang kontraproduktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata dia, KPK tidak berniat untuk mengganggu kegiatan moneter. "Penyidikan ke depan, lembaga ini diharapkan tertib dalam mengelola anggaran," ujarnya.
Ketiga, Antasari mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. KPK mendapat petunjuk ada aliran dana yang diterima beberapa anggota legislatif aktif dan non aktif.
"Kami tidak akan menggambarkan secara terang benderang. Nanti mendahului proses persidangan," kata Antasari.
Menurut dia, kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. Pintu masuk kasus ini adalah melalui 3 petinggi BI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
"Tanpa bukti yang kuat dan bukti awal yang kuat mereka tidak mungkin menjadi tersangka," ujarnya.
Lanjut dia, KPK akan mulai memanggil saksi pada Kamis 31 Januari 2008. Tim penyidik masih tetap melakukan penyitaan. "Kalau ingin tahu siapa saja saksinya. Jangan sampai Sabtu maupun Minggu meninggalkan KPK," kata Antasari. (aan/sss)










































