"Kami sudah mengajukannya 3 bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban resmi pemerintah," kata Linda Purnomo, istri Puteh saat berbincang dengan detikcom di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
Linda menjelaskan, alasan yang diajukannya adalah putusan kasasi MA tidak benar. "Lagipula apa yang dituduhkan, barang-barangnya semuanya ada. Helikopternya ada," jelasnya.
Sudah seharusnya, lanjut Linda, pemerintah mengabulkan permohonannya. "Dulu kan dia sebagai gubernur. Lagipula kita juga sudah membayar kerugian negaranya," ujar dia.
MA memvonis Puteh selama 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Puteh pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp 6,564 miliar. Puteh kini harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. (ary/asy)











































