"Kami sudah mengajukannya 3 bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban resmi pemerintah," kata Linda Purnomo, istri Puteh saat berbincang dengan detikcom di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
Linda menjelaskan, alasan yang diajukannya adalah putusan kasasi MA tidak benar. "Lagipula apa yang dituduhkan, barang-barangnya semuanya ada. Helikopternya ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memvonis Puteh selama 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Puteh pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp 6,564 miliar. Puteh kini harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. (ary/asy)











































