"Ada 4 kasus yang sedang kita selidiki," kata Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
Menurut Harry, salah satu kasus tersebut adalah program dana bantuan langsung dalam pengembangan jaringan komputer sanggar kegiatan belajar (SKB) yang sumber dananya berasal dari APBNP 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap-tiap SKB menerima Rp 30 juta sedangkan di lapangan harga perangkat tersebut tidak mencapai segitu," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Harry, dugaan korupsi lain yakni dalam program penguatan kelembagaan pendidik non formal (PNF) yang sumber dananya berasal dari APBNP 2006.
Dalam program tersebut, anggarannya mencapai Rp 20 miliar yang diperuntukkan untuk 200 lembaga penerima dana. Mereka akan menerima masing-masing Rp 100 juta. Ternyata dari 200 penerima dana tersebut terdapat lembaga fiktif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 lembaga penerima diragukan kebenarannya. Jadi dari 15 itu ditaksir rugi Rp 1,5 miliar," imbuhnya. (ziz/umi)











































