Pengajuan PK itu disampaikan anggota Tim Pembela Islam (TPM) Fahmi Bachmid di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (30/1/2008).
Fahmi menolak pengajuan PK itu disebut PK kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga membantah pengajuan PK sebagai strategi untuk mengulur waktu eksekusi Amrozi cs.
"Tidak. Kami menilai sudah terjadi pelanggaran pada UUD 1945, KUHAP dan HAM. Jadi ini semata-mata untuk meluruskan hukum," kilah Fahmi.
Selain mengajukan kembali PK, Fahmi menuturkan Amrozi Cs juga mengajukan pemindahan tempat persidangan ke PN Cilacap.
"Demi kepentingan proses pembuktian dalam proses hukum, jika persidangan digelar di sana, salah satu dari mereka yang mempunyai novum bisa dihadirkan," beber Fahmi.
Menanggapi pengajuan PK kembali Amrozi cs, Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya menyatakan pihaknya terlebih dulu akan berkonsultasi dengan MA.
"Karena mereka mengajukan permohonan, kita tetap menerima apakah diperlukan sidang atau dikirim ke MA. Kita konsultasikan dulu ke MA," kata Nyoman.
Soal pemindahan tempat sidang, Nyoman menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan.
"Itu tetap tidak bisa dilaksanakan sebelum ada putusan dari MA," ujar dia. (nik/nrl)











































