"Pak OC mengatakan, kita harus punya keberanian untuk menjawab hal-hal yang tidak relevan yang ditanyakan KPK. Bupati tidak salah. Kalau ada kesalahan-kesalahan, saudara yang salah sebagai pelaksana SKPD," kata Iman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
Saat itu Iman dikumpulkan bersama beberapa kepala dinas yang disebut sebagai pelaksana SKPD Bupati. Peristiwa itu terjadi 16 Juni 2007, ketika kasus korupsi Bupati Garut Agus Supriadi mengemuka ke publik.
Setelah pertemuan itu, Iman pun mengaku dipanggil Agus untuk menghadapnya. Agus ternyata meminta Iman membantunya membayar sewa pengacara OC Kaligis.
Akhirnya Iman membantu sebesar Rp 200 juta yang disampaikan melalui ajudan Agus. "Bagaimana Saudara yakin itu untuk Agus?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.
"Kalau tidak, pasti akan minta terus," kata Iman kemudian disambut ketawa pengunjung sidang.
Dalam kesempatan lain, Iman juga mengaku pernah 'diperingatkan' Agus. Iman diminta menghadap oleh Agus ke kantornya. Di sana, Agus mengeluarkan perkataan mengingatkan Iman untuk tidak mengkhianatinya.
"Saya dibesarkan di lingkungan intelijen, tidak percaya siapa pun. Kalau perlu, anak dan istri saya, saya bunuh. Staf saya yang berkhianat saya akan cari. Kalau tidak dapat, keluarga saya datangi," kata Iman menirukan 'ancaman' Agus saat itu.
"Itu ancaman, bukan?" respons hakim Mansyurdin.
"Saya menganggapnya peringatan," kata Iman yang datang mengenakan kemeja berwarna coklat itu.
(aba/nrl)











































