Kejati DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dana yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar.
"Pengadaaan barang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengadaan filling cabinet tersebut ternyata ditemukan ada hal-hal yang menyimpang seperti pelelangan fiktif dan harga filling cabinet yang dibeli sebenarnya lebih murah dari harga di pasaran.
Harry mencontohkan harga barang yang dibeli Rp 20 juta. Padahal di pasaran ada harga yang lebih murah dengan spesifikasi dan kualitas yang sama yakni Rp 14 juta.
"Untuk itulah saat ini kita sedang melakukan penyelidikan kasus ini," ujarnya.
(ziz/nrl)










































