Akibatnya belum ada putusan hakim yang menyatakan Soeharto terlibat ataupun tidak. Hal ini jelas membuat aparat hukum sulit menjerat kroni-kroni yang diduga ikut terlibat.
"Orang pokoknya saja tidak terbukti. Bagaimana?" kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kemas, memang susah untuk membuktikan keterlibatan kroni Soeharto dalam kasus 7 yayasan. Namun untuk kasus yang lain, kroni-kroni ini bisa saja diusut kasusnya.
"Iya (susah), kecuali untuk kasus lain. Kalau ada laporannya selama ini, tentu sudah kita usut," pungkas dia.
(mly/nrl)











































