"Dengan status tersangka, Presiden jadi ragu mengusulkan BA sebagai salah satu kandidat karena pasti menimbulkan kontroversi politik dan hukum yang sangat besar," kata Wakil Ketua FPAN Drajad Wibowo kepada detikcom, Rabu (30/1/2008).
Menurut Drajad, dari sisi UU No 23/1999 tentang BI, sebagaimana yang diubah dengan UU No 3/2004, berdasarkan pasal 49, KPK harus meminta terlebih dahulu persetujuan tertulis Presiden jika memanggil Burhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika izin itu tidak ada, maka proses pemanggilan tersebut melanggar UU BI. Bisa dipraperadilankan," ujarnya.
Drajad juga menilai penetapan Burhan sebagai tersangka dapat mengganggu kinerja Gubernur BI. Hal ini, kata dia, akan berdampak pada ekonomi.
"Seperti ketika Syahril Sabirin ditahan sebagai terdakwa. Kinerja BI dalam melakukan stabilisasi moneter dan penguasaan perbankan menjadi sangat tidak optimal. Yang lebih runyam, hal ini terjadi menjelang pemilu 2009," tandasnya. (ken/nrl)











































