Seluruh Pejabat BI yang Ikut Tanda Tangan Harus Diperiksa

Seluruh Pejabat BI yang Ikut Tanda Tangan Harus Diperiksa

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2008 08:02 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan 2 pejabat BI lainnya sebagai tersangka kasus aliran dana ke DPR. Agar tak tebang pilih, semua pejabat BI yang membubuhkan tanda tangan juga harus diperiksa.

"Kalau Burhanuddin ditahan akibat tuduhan itu, maka yang lain juga haruslah," kata Wakil Ketua FPKS Fahri Hamzah kepada detikcom, Rabu (30/1/2008).

Fahri mengatakan, KPK harus menghindari kesan penetapan Burhanuddin menjadi tersangka terkait dengan pemilihan Gubernur BI Mei 2008 mendatang. "Tidak boleh ada kesan bahwa ini adalah bagian dari rivalitas menjelang pemilihan Gubernur BI. KPK harus profesional," tandas Kepala Poksi Komisi III ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nanti kasus ini sudah terungkap, kata Fahri, seluruh pihak yang terkait harus ditindak tegas. "Semua pejabat BI dan DPR yang terlibat harus dipecat. Saya kira hal itu harus terjadi," katanya.

KPK menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus aliran dana pada Senin 28 Januari 2008. Dia menjadi tersangka bersamaan dengan Direktur Hukum BI Oeng Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Telekomunikasi BI Rusli Simanjuntak.

Masa tugas Burhanuddin sebagai Gubernur BI akan berakhir pada 17 Mei 2008. Namun nama-nama calon penggantinya harus diumumkan Presiden SBY paling lambat Februari 2008.

Dana haram yang mengalir ke DPR sendiri berdasarkan audit BPK 2005 senilai Rp 31,5 miliar. Dana itu untuk mengamankan kepentingan BI dalam amandemen beberapa UU soal keuangan.
(ken/nrl)


Berita Terkait