Hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,ย pada Selasa (29/1/2008) ini telah menolak gugatan pailit yang diajukan Bank Central Asia (BCA) kepada PT Harumsari Surya Ampuh, perusahaan milik Freddy Santoso.
Freddy adalah penjamin kredit alias personal guarantee atas utang Harumsari kepada BCA sebesar Rp 25 miliar. Pinjaman itu terdiri dari Rp 20 miliar fasilitas kredit lokal (rekening koran) dan Rp 5 miliar untuk fasilitas cicilan (installment loan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak BCA sebenarnya telah melakukan restrukturisasi perjanjian kredit dengan Harumsari. Restrukturisasi setidaknya telah dilakukan 3 kali sejak 14 Juni hingga 25 Agustus 2006.
Restrukturisasi mensyaratkan, angsuran utang dibayar Rp 100 juta tiap bulan namun hal ini tidak dijalankan. Hakim menilai, apa yang dilakukan Harumsari memenuhi kondisi lalai.
Menurut UU Kepailitan, suatu perusahaan dapat dipailitkan mana kala memiliki kreditur lain selain pemohon. Sayangnya, BCA tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang bahan kimia itu memiliki kreditur lain.
"Memutuskan menolak pernyataan pailit, karena syarat mempunyai kreditur lain tidak terpenuhi. Karenanya syarat bukti lain dikesampingkan," ujar ketua majelisย hakim Heru Pramono.
Kuasa hukum perusahaan Freddy, Turaji, usai sidang mengatakan, perusahaan kliennya itu hingga Desember 2007 tetap membayar utangnya meski tidak sesuai dengan restrukturisasi. "Mungkin tidak Rp 100 juta per bulan. Sisa
utang Harumsari sekitar Rp 11 miliar," jelasnya. (nvt/nwk)











































