Sedianya, ahli bahasa Maryanto dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (29/1/2008).
Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan jaksa. Akhirnya, keterangan Maryanto dalam BAP dibacakan jaksa dengan persetujuan Zaenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) adalah kalimat untuk menunjukkan perbuatan yang tidak baik atau melanggar hukum. Maryanto menilai, ada bahasa verbal yang menunjukkan indikasi menuduh.
Dalam ucapannya, Zaenal juga dinilai sangat yakin akan perbuatan (menikah sebelum masuk Akmil) yang dilakukan SBY. Pernyataan yang kemudian disampaikan di hadapan wartawan, dari bahasa verbal menunjukkan untuk menyebarkan berita. Hal itu dimungkinkan mengundang efek bernilai negatif di masyarakat.
"Akibatnya, masyarakat bisa jadi tidak percaya kepada SBY sebagai pribadi maupun sebagai presiden," ujar Arief saat membaca keterangan Maryanto.
Maryanto menambahkan, bila Zaenal tidak dapat membuktikan kebenaran atau hal itu tidak dapat disangkal, maka dapat dikatakan sebagai tindakan berbahasa untuk memfitnah, atau agar masyarakat turut meyakini pernyataan bahwa SBY melakukan tindakan itu.
Fadli Zon, orang yang pernah diajak Zaenal menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menunjukkan VCD terkait isu nikah SBY menjadi saksi meringankan. Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka keterangannya juga dibacakan
JPU.
Fadli mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar langsung Zaenal mengatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil dan punya 2 anak. Dia hanya mengetahui kasus tersebut dari membaca media cetak. Dia juga mengaku tidak tahu bukti-bukti apa yang dimiliki Zaenal terkait isu tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar Selasa 5 Februari 2008. Jaksa meminta waktu seminggu kepada hakim yang diketuai Agoeng Rahardjo untuk menyusun tuntutan.
Mendengar itu, Zaenal angkat bicara. "Terlalu lama Pak Hakim. Segera saja," pintanya.
Namun hakim mengabulkan permintaan JPU yang meminta waktu seminggu, sehingga sidang akan tetap dibuka lagi 5 Februari 2008.
(nvt/nwk)










































