"Ya layak diberikan, itu wajar, tinggal prosesnya melalui prosedur," kata Fatwa yang saat ditahan tergabung dalam Petisi 50.
Fatwa yang kini menjabat wakil ketua MPR itu beralasan Soeharto telah berjasa dalam mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang bisa menyanggah fakta itu dan yang dilakukannya sangat penting untuk diplomasi internasional," kata Fatwa di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
Tentang kebijakan politik saat Soeharto menjadi penguasa Orba yang dinilai banyak kalangan melanggar HAM dan demokrasi, Fatwa beralasan hal itu merupakan risiko dari sistem pemerintahan yang ditatanya.
Namun toh penataan sistem itu tidak dilakukan sendirian oleh Soeharto. Termasuk juga kebijakan Soeharta terhadap mantan Presiden Soekarno yang telat diberi gelar pahlawan.
"Biar saja itu kita kritisi kenapa Bung Karno tidak diberi penghargaan yang luar biasa," katanya.
Namun Fatwa menduga kemungkinan waktu itu yang dihadapi Soeharto gelombang aksi yang jauh lebih besar daripada sekarang, karena terkait G 30 S.
"Ada peta politik yang beda dengan saat ini. Tapi kenyataannya Soeharto juga tidak melaksanakan amanat MPRS untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Bung Karno," katanya.
(umi/nrl)











































