"Besok sajalah. Semua kita jelaskan selengkap-lengkapnya," ujar Antasari di sela-sela acara konferensi PBB Antikorupsi di Bali International Convention Center (BICC) di Nusa Dua,Β Selasa (29/1/2008).
"Apa besok akan akan diumumkan tersangka dari anggota DPR?" cecar wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Antasari menjelaskan lagi, konferensi pers soal para tersangka akan digelar besok usai siang.
"Nanti malam saya pulang, karena ada masalah BI yang ditanyakan. Besok sehabis makan siang, saya akan menggelar jumpa pers di gedung KPK khusus masalah BI," beber pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 ini.
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka transfer dana BI ke DPR. Selain Burhan, Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak juga diganjar status yang sama.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu. Namun ketiga orang itu hingga kini belum ditahan. Sedangkan tersangka dari DPR belum diketahui.
Kasus ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya Rp 31,5 miliar dana BI mengalir ke DPR saat proses pembahasan amandemen beberapa UU Keuangan pada tahun 2004 lalu. Transfer ini diduga untuk memuluskan proses amandemen.
(nik/nrl)










































