Hal itu dikatakan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki di sela-sela Konferensi PBB Antikorupsi di Bali Internatinonal Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (29/1/2008).
"Proses hukum yang dilakukan pemerintah baik secara pidana dan perdata lebih diarahkan kepada almarhum Soeharto. Tidak diarahkan pada kasus korupsi yang melibatkan pihak ketiga seperti keluarga, kerabat, dan konglomerat yang dibesarkan Soeharto yang mengambil keuntungan dari penyimpangan kekuasaan pada zaman Orba," kata Teten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus konglomerat seperti monopoli kepada Salim Group dalam olah terigu, cengkeh, BLBI serta banyak kebijakan yang menguntungkan konglomerat. Konglomerat yang merugikan keuangan negara harus diproses," tegas Teten. (nwk/nrl)










































