2 Pejabat Dinas Perikanan & Kelautan Jateng Diancam 20 Tahun Bui

2 Pejabat Dinas Perikanan & Kelautan Jateng Diancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 11:42 WIB
Jakarta - 2 Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah diancam pidana penjara 20 tahun. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo dan anak buahnya Margaretha Elisazabeth Tutuarima didakwa bertanggung jawab atas mark up sebesar Rp 7,2 miliar.

Keduanya didakwa jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/1/2008).

"Perbuatan terdakwa I dan II diancam pidana penjara sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata jaksa penuntut umum Firdaus membacakan dakwaan primer.

Hari Purnomo dan Margaretha merupakan dua orang yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan pasca tsunami di Purworejo, Cilacap, dan Kebumen. Margaretha merupakan pimpinan proyek ini.

Dari nilai proyek Rp 19 miliar, mereka telah menyimpangkan sebesar Rp 7,2 miliar dengan cara me-mark up harga barang melalui kerjasama dengan beberapa pengusaha.

Hari Purnono menikmati sebesar Rp 1,9 miliar, Margaretha sebesar Rp 327 juta, pengusaha David K Wiranata sebesar Rp 2,075 miliar, pengusaha Kristianto Wiyana sebesar Rp 623 juta, pengusaha Sadikin Sugianto Rp 622 juta, pengusaha Asad Rp 205 juta, pengusaha Bambang Wuragil Rp 409 juta, pengusaha Samirun Yososudiro Rp 205 juta dan pihak-pihak lain dengan total mencapai Rp 915,8 juta.

Dengan pengusaha-pengusaha itu, Hari Purnomo dan Margaretha mengatur harga perkiraan sementara alat pancing, perahu, jaring dan mesin. Bahkan sebelum masuk APBN Perubahan, para pengusaha itu telah menyetorkan modal awal.

Karena menguntungkan orang lain atau korporasi, kedua terdakwa itu pun didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hal ini tercakup dalam dakwaan subsider.

Persidangan selanjutnya akan digelar Selasa 5 Februari 2008. Majelis hakim yang diketuai Teguh S menyilakan kedua terdakwa untuk membacakan eksepsi.

(aba/nrl)


Berita Terkait