Hakim Perintahkan Jaksa Tentukan Ahli Waris Soeharto

Hakim Perintahkan Jaksa Tentukan Ahli Waris Soeharto

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 11:26 WIB
Jakarta - Soeharto telah meninggal pada 27 Januari 2008. Namun kasus gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar tetap dilanjutkan. Hakim meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menentukan ahli waris Soeharto.

"Karena yang berkepentingan pihak penggugat, tolong penggugat menentukan ahli waris tergugat agar persidangan dapat dilanjutkan," kata hakim ketua Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (29/1/2008).

Wahjono menyampaikan, keputusan melanjutkan gugatan berdasarkan yurisprudensi (acuan hukum yang ditetapkan sebelumnya) keputusan MA. Jika tergugat meninggal, maka dilanjutkan oleh ahli waris.

Ahli waris, imbuh Wahjono, cukup berupa surat keterangan dari kelurahan dan ditandatangani oleh Camat setempat.

Usai sidang, terhadap permintaan hakim, kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengaku akan menunggu surat permintaan dari JPN.

"Saya belum tahu, akan dibicarakan dulu dengan keluarga," kata Juan Felix.

Menurut Juan Felix, tahapan untuk menentukan siapa ahli waris Soeharto, tidak bisa serta merta dan main tunjuk saja.

"Harus ada format penetapan dari pengadilan," ujar Juan Felix.

Meski demikian, Juan Felix mempertanyakan sikap majelis yang sudah berasumsi perkara gugatan terhadap Yayasan Supersemar dilanjutkan.

"Seharusnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan di muka persidangan lebih dulu, bahwa pekara ini akan dilanjutkan," kata Juan Felix.

Juan Felix juga mengatakan dirinya tidak tahu agenda sidang mendatang, yang rencananya digelar 12 Februari 2008. Secara hukum dirinya sudah bukan kuasa hukum Soeharto lagi, karena kliennya sudah meninggal.

"Kesimpulan persidangan hari ini aneh. Saya tidak tahu agenda persidangan berikutnya, karena saya bukan kuasa hukum lagi," ucap Juan Felix.
(nik/nrl)


Berita Terkait