Hakim Berkabung, Sidang Perdata Soeharto Ditunda Dua Pekan

Hakim Berkabung, Sidang Perdata Soeharto Ditunda Dua Pekan

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 11:03 WIB
Jakarta - Majelis hakim kasus gugatan perdata Soeharto terhadap Yayasan Supersemar menunda persidangan yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Sebab suasana masih berkabung nasional.

Persidangan hanya berlangsung selama 20 menit setelah dibuka pukul 10.10 WIB oleh Hakim Ketua Wahjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (29/1/2008).

"Karena saat ini dalam suasana berkabung nasional dan majelis hakim ikut berkabung, maka persidangan ditunda," kata Wahjono. Sidang ditunda dua minggu hingga Selasa 12 Februari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum menutup sidang, Wahjono meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk menentukan siapa ahli waris tergugat I HM Soeharto.

"Kami meminta kepada kuasa hukum tergugat membantu secara moral untuk menentukan siapa ahli warisnya karena berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata, kuasa tergugat berakhir dengan meninggalnya tergugat," ucap Wahjono.

Permintaan itu disambut dengan penolakan dari kuasa hukum Soeharto OC Kaligis.

"Soal ahli waris tidak ada UU yang mewajibkan waris untuk melanjutkan gugatan. Kami mohon perkara ini ditutup saja," kata Kaligis.

Pernyataan Kaligis itu ditolak oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Johanes Tanak.

"Kami keberatan apa yang disampaikan kuasa hukum dengan meninggalnya tergugat I kuasa mereka berakhir. Apa yang disampaikan kuasa hukum mohon dianggap tidak ada karena kuasa mereka sudah gugur dengan meninggalnya tergugat I," kata Johanes.
(nik/nrl)


Berita Terkait