Keduanya disidang oleh majelis hakim yang diketuai Teguh S di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
Hari Purnomo dan Margaretha merupakan dua orang yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan pasca tsunami di Purworejo, Cilacap, dan Kebumen. Margaretha merupakan pimpinan proyek ini.
Proyek bernilai Rp 19 miliar ini diduga telah disimpangkan, tak sesuai realisasinya. Sehingga keduanya diancam jaksa penuntut umum Firdaus dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 12 UU 31/1999 yang sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(aba/nrl)











































