Soeharto Wafat, Pengacara Harap Sidang Perdata Ditunda

Soeharto Wafat, Pengacara Harap Sidang Perdata Ditunda

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 10:35 WIB
Jakarta - Persidangan kasus perdata mantan Presiden Soeharto akan berlangsung hari Selasa (29/1/2008) ini. Namun, pengacara berharap persidangan ditunda hingga penetapan ahli waris yang mewakili Soeharto ditunjuk pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kalau tergugat meninggal biasanya persidangan ditunda," kata salah satu kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon.

Hal itu disampaikan Juan Felix sebelum persidangan gugatan terhadap Yayasan Supersemar dengan agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan tersebut untuk menetapkan siapa ahli waris dari tergugat yang akan mewakili tergugat. "Kalau dalam hukum ahli waris biasanya keturunannya," ujar Juan Felix.

Namun, ahli waris bisa juga menolak untuk mewakili tergugat. Tapi sebelum itu, pengadilan akan menentukan siapa ahli waris dari tergugat melalui penetapan pengadilan.

"Jadi tidak asal main tunjuk begitu saja," jelasnya.

Sampai saat ini, imbuh Juan Felix, pihak keluarga Soeharto belum pernah membahas mengenai siapa yang harus mewakili mendiang ayah mereka dalam persidangan. Jadi, dia mengaku belum tahu siapa yang akan menjadi ahli waris keluarga.

Juan juga sudah menyiapkan kesimpulan yang akan disampaikan dalam persidangan hari ini. Beberapa bagian dari kesimpulan yang disampaikan adalah pihak tergugat merasa tidak ada uang negara yang diterima dan digunakan yayasan.

Kedudukan hukum penggugat juga dipertanyakan. Surat kuasa presiden kepada jaksa agungΒ  dinilai sudah kadaluwarsa karena diberikan pada jaksa agung sebelumnya.

"Hakim saja meminta pengacara untuk memperbarui surat kuasanya. Surat kuasa presiden itu sudah usang," cetus Juan.

Hingga pukul 10.10 WIB, persidangan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dengan agenda kesimpulan dimulai. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads