"Mudah-mudahan Februari. Nanti kita umumkan Februari," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2008).
Pada 23 Juli 2007, tim jaksa BLBI mulai menyelidiki kasus ini. Mereka diberi kesempatan bekerja selama 3 bulan. Waktu yang diberikan ternyata belum cukup untuk mengumpulkan bukti. Akhirnya diperpanjang 2 bulan hingga Desember 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan pun kembali diberikan selama 2 bulan. Jika cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan. Namun jika termasuk kategori perdata, maka akan diperkarakan secara perdata.
Kejagung sedang menyelidiki dua kasus BLBI serta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali dengan terpidana mantan Gubernur Syahril Sabirin cs.
Kasus pertama terjadi ketika BLBI senilai Rp 35 triliun cair pada tahun 1998. Dalam rangka Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA - penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dan pelanggaran batas maksimal pemberian kredit/BMPK dengan jaminan aset), jumlah uang yang cair meningkat menjadi Rp 52,7 triliun tanpa diaudit.
Namun ketika BPPN dan Holdico (Salim Grup) menunjuk Price WaterHouse Cooper (PWC) mengaudit di tahun 1999, ternyata jaminan aset hanya senilai Rp 23 triliun.
Pada tahun 2006, BPK menghitung hasil penjualan aset saham dalam kasus ini yang bisa dikembalikan ke BPPN hanya Rp 19 triliun.
Sementara kasus kedua terjadi pada tahun 1997 saat pencairan BLBI senilai Rp 37 triliun kepada sebuah bank. Setelah Bank tersebut ditetapkan beku operasi pada tahun 1998, hasil audit BPK menyatakan uang negara yang disalurkan sebesar Rp 49,189 triliun. Sementara jumlah kewajiban pemegang saham sebesar Rp 28,4 triliun yang dilakukan perhitungan tanpa audit.
Namun setelah auditor PWC menghitung aset perusahaan yang diserahkan ke BPPN pada tahun 2000 hanya Rp 1,4 triliun dan setelah dijual aset tersebut hanya seharga Rp 1,8 triliun. Pemerintah lantas mengeluarkan Surat Keterangan Lunas pada 26 Mei 2004. (mly/sss)











































