Kaligis Minta PN Jaksel Tutup Kasus Perdata Pak Harto

Kaligis Minta PN Jaksel Tutup Kasus Perdata Pak Harto

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 09:54 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menutup perkara kliennya. Alasan penutupan terkait meninggalnya Pak Harto pada 27 Januari 2008.

Kaligis menyampaikan hal itu sebelum sidang gugatan kasus penyimpangan dana Yayasan Supersemar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/1/2008).

Sidang yang akan digelar pukul 10.00 WIB itu mengagendakan pembacaan kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis sudah menyiapkan setumpuk data dan kesimpulan yang akan disampaikan dalam sidang. Namun Kaligis juga telah menyiapkan surat lain bernomor 127/OCK/2008 yang berkorp Otto Cornelis Kaligis & Partner.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, pemberitahuan bahwa pada Minggu 27 Januari 2008, tergugat satu telah meninggal dunia pada pukul 13.10 WIB di RSPP.

Kedua, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata yang menyatakan "Pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa: dengan meninggalnya, pengampuannya..." sehingga dengan demikian surat kuasa nomor 001/HMS-YSS/SK.VII/2007 tertanggal 16 Juli 2007 yang telah diberikan tergugat I kepada tim penasihat hukum dengan sendirinya berakhir/gugur.

Ketiga, dengan demikian terhitung sejak tergugat I meninggal dunia pada 27 Januari 2008, kami bukan lagi kuasa hukum dari tergugat satu dan tidak dapat mewakili tergugat satu untuk hadir mengikuti persidangan.

"Perkara ini seharusnya ditutup dong karena Pak Harto sudah meninggal. Kapasitas kita sekarang sudah bukan pengacara," kata Kaligis. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads