Kaligis menyampaikan hal itu sebelum sidang gugatan kasus penyimpangan dana Yayasan Supersemar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
Sidang yang akan digelar pukul 10.00 WIB itu mengagendakan pembacaan kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, pemberitahuan bahwa pada Minggu 27 Januari 2008, tergugat satu telah meninggal dunia pada pukul 13.10 WIB di RSPP.
Kedua, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata yang menyatakan "Pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa: dengan meninggalnya, pengampuannya..." sehingga dengan demikian surat kuasa nomor 001/HMS-YSS/SK.VII/2007 tertanggal 16 Juli 2007 yang telah diberikan tergugat I kepada tim penasihat hukum dengan sendirinya berakhir/gugur.
Ketiga, dengan demikian terhitung sejak tergugat I meninggal dunia pada 27 Januari 2008, kami bukan lagi kuasa hukum dari tergugat satu dan tidak dapat mewakili tergugat satu untuk hadir mengikuti persidangan.
"Perkara ini seharusnya ditutup dong karena Pak Harto sudah meninggal. Kapasitas kita sekarang sudah bukan pengacara," kata Kaligis. (umi/sss)











































