Di tangan Polly jugalah mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi PR ditentukan, apakah akan diperiksa polisi lagi atau tidak.
"Itu tergantung keterangan dia (Polly). Kalau dia bilang ada (Muchdi PR), kita akan panggil. Tetapi kalau tidak ada, berarti kita belum menemukan siapa. Semua itu kuncinya di dia," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto kepada detikcom, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, bisa jadi (Indra Setiawan). Sampai mana yang dia (Polly) ketahui. Kita akan panggil saksi lain. Yang di sidang itu kan, keterangannya cuma petunjuk," ujarnya.
Sisno mengatakan, kasus itu harus ada barang bukti dan saksi. Polly tidak bekerja sendiri. Jika Polly dibantu, maka siapa yang membantunya. Begitu pun jika Polly disuruh, siapa yang menyuruhnya.
"Kuncinya dia sebagai saksi," tegasnya.
Pada Sabtu 26 Januari atau sehari setelah Polly divonis 20 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Sisno mengatakan akan memanggil Polly sebagai saksi yang akan membuka tabir dalang pembunuhan Munir. Pemanggilan Polly pun tergantung kesiapan penyidik. (ziz/nrl)











































