"Bisa saja, kenapa tidak bisa?" ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2008).
Masalah hukum kroni Soeharto, imbuh Kemas, berbeda masalah dengan kasus hukum penguasa Orde Baru itu. Kasus hukum Soeharto memang sudah tak bisa diapa-apakan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Presiden Soeharto pernah dikenai dakwaan dalam kasus dugaan korupsi 7 yayasan. Namun, di persidangan Soeharto tidak pernah hadir karena sakit. Karena alasan sakit pula, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkasnya ke Kejaksaaan.
Pada tanggal 11 Mei 2006, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas petunjuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengeluarkan SKP3 Soeharto. SKP3 ini bukan berarti menutup perkara. SKP3 itu bisa dicabut apabila ada surat keterangan dokter yang menyatakan Soeharto telah sehat kembali. (nwk/nrl)










































