Sidang Kasus Perdata Soeharto di PN Jaksel Tanpa Surat Kuasa

Sidang Kasus Perdata Soeharto di PN Jaksel Tanpa Surat Kuasa

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 07:44 WIB
Jakarta - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar kelanjutan sidang kasus perdata Soeharto. Namun, proses pengadilan diperkirakan kuasa hukum Soeharto, M Assegaf, akan ditunda.

"Agendanya hari ini masing-masing pihak akan memberikan kesimpulan akhir. Tapi kemungkinan sidang diundur karena pemberi kuasa, Pak Harto, sudah meninggal," jelas Assegaf saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2008).

Assegaf mengatakan, kondisi serupa pernah dialami anggota tim kuasa saat Ketua Yayasan Supersemar Arjo Darmoko meninggal dunia. Saat itu, sidang baru kembali berlanjut setelah kuasa hukum mendapatkan kembali 'kuasanya'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum, menurut Assegaf, mewakili Yayasan Supersemar dan Soeharto. Peradilan tidak bisa berjalan apabila ahli waris Soeharto tidak bisa memberikan kuasanya.

"Dalam waktu dekat tidak bisa karena sekarang sedang berduka Mas," ungkapnya.

Pada persidangan yang digelar pada pukul 10.00 WIB nanti, tim kuasa hukum akan diwakili Juan Felix Tampubolon. Assegaf mengaku sedang mengerjakan kasus hukumnya yang lain. (gah/ptr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads