Demi Bu Tien, Pak Harto Langgar Pakem Pahlawan

Demi Bu Tien, Pak Harto Langgar Pakem Pahlawan

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2008 06:46 WIB
Jakarta - Untuk mengangkat seseorang menjadi pahlawan nasional haruslah melalui pernyataan resmi dari Presiden. Pengangkatan juga dilakukan melalui berbagai tahapan.

Sejarawan LIPI Asvi Warman Adam mengatakan, tahapan harus dimulai dari usulan yang diajukan oleh daerah tingkat II Dinas Sosial, kemudian diusulkan ke tingkat I Propinsi. Usulan lalu akan diseleksi oleh badan pembina pahlawan pusat, baru diajukan ke presiden.

"Pemberian pahlawan nasional tidak bisa sembarangan," kata Asvi kepada detikcom, Senin (28/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada era Orde Baru, Asvi menuturkan, tahapan tersebut justru dilanggar oleh Soeharto yang ketika itu masih menjabat sebagai Presiden RI. Pada waktu itu, Soeharto mengangkat Jenderal Basuki Rahmat yang merupakan salah satu saksi kunci perisitiwa Supersemar sebagai pahlawan nasional dan istri Soeharto, Siti Hartinah atau Bu Tien.

"Masak mungkin pemberian pahlawan nasional selesai dalam sehari," imbuh dia.

Asvi berharap, pengangkatan pahlawan nasional bagi Soeharto dilakukan melalui beberapa kriteria, dan haruslah melalui tahapan-tahapan tersebut. "Jangan sampai terulang lagi pengangkatan tanpa kriteria seperti Orde Baru," ujarnya.

Dia menambahkan, kriteria yang termasuk di dalamnya adalah seorang pahlawan nasioanl haruslah telah berjasa untuk bangsa dan negara serta dalam perjuangannya tidak memiliki kecacatan seperti korupsi dan pelanggaran HAM. (ptr/gah)


Berita Terkait