"Orang yang sangat berjasa untuk bangsa dan negara yang tentunya tidak cacat dalam perjuangan," kata Asvi kepada detikcom, Senin (28/1/2008).
Soekarno, lanjut Asvi, dapat dikatakan sebagai pahlawan nasional karena jasanya yang telah memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Untuk kasus Soeharto yang saat ini masih dalam pengadilan dan meski belum terbukti, menurut dia justru akan membawa risiko jika Soeharto sampai dijadikan pahlawan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asvi, banyak kasus Soeharto yang masih terbengkalai misalnya dalam hal pelanggaran HAM di Aceh, Papua, Tanjung Priok dan kasus penembakan misterius (petrus) tahun 1988. Hal itu membuktikan adanya kecacatan dalam masa kepemimpinan Soeharto pada era Orde Baru.
"Dari contoh itu saja sangat berisiko mengatakan dia pahlawan nasional," tandas dia. (ptr/gah)











































