Untuk itu polisi dan jaksa diminta tidak perlu ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap agen atau pejabat BIN yang diduga terlibat kasus pembunuhan Munir
Â
"Sangat terbuka kemungkinan orang tertentu menyalahgunakan institusi BIN untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan negara," kata pengamat intelejen Suripto di Jakarta menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang mengganjar Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir.
Â
Vonis bersalah Pollycarpus mencuatkan kembali dugaan keterlibatan BIN.
Suripto menyatakan penyalahgunaan institusi BIN untuk kepentingan pribadi pernah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Zaeri terlibat pembuatan uang palsu saat dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemberantasan Uang Palsu BIN.
Â
"Tentu dalam hal ini BIN tidak terlibat dalam pembuatan uang palsu, tetapi ada pejabat BIN yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Â
Dalam kasus pembunuhan Munir, Suripto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR mengacu pada peran BIN secara institusi yang tidak memiliki wewenang menangkap seseorang apalagi melakukan eksekusi pembunuhan.
"BIN hanya alat intelejen untuk mendapatkan informasi yang harus disampaikan kepada negara jika ada sesuatu ancaman," tuturnya (mar/mar)











































