"Kalau dulu ada kendala budaya karena Soeharto masih hidup, sekarang tembok penghalang itu sudah tidak ada. Sekarang pengejaran aset bisa dilakukan," kata Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Todung Mulya Lubis.
Pernyataan dia menanggapi kelanjutan kasus perdata Soeharto dalam jumpa pers Konferensi Antikorupsi di BICC, Nusa Dua, Bali, Senin (28/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perdata Soeharto, lanjut dia, tidak boleh dicabut, melainkan diwariskan ke para ahli waris.
"Harus jalan terus. Kejar semua aset jarahan yang dibawa siapa pun tanpa terkecuali, baik itu anggota keluarga atau kroninya. Kita menuntut pemerintah mengejar semua koruptor dan kroni. Itu adalah utang pemerintah pada bangsa," ucap Todung.
Pemerintah Indonesia melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), saran dia, bisa menuntut pemerintah negara lain membantu menarik aset Indonesia, seperti pusat keuangan dunia. Indonesia juga harus membantu pemberantasan korupsi di negara-negara yang selama ini menjadi korban korupsi.
Tak Mudah
Menlu Hassan Wirajuda menyatakan, pencarian aset ke luar negeri tidaklah mudah dan perlu kemampuan.
"Namun kita mendapat bantuan teknis Bank Dunia seperti pelatihan, bantuan dana, serta pembentukan jaringan melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji menanti keputusan pengadilan setelah wafatnya Soeharto
"Penetapan sidang perdata di Jakarta. Putusan pengadilan bagaimana atas meninggalnya (Soeharto), kita lihat saja. Kejaksaan tidak bisa selain itu. Kan sudah masuk ke pengadilan. Tentunya pengacara menjawab ya kita jawab lagi," tandasnya. (sss/ana)











































